Awal Oktober silam, kabar mengagetkan datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan temuan Tim BPOM, sebanyak 27 alat kosmetik berbagai jenis seperti pemutih, krim malam, eyeshadow dan lipstik, ternyata mengandung zat dan bahan kimia berbahaya.
Menurut Badan POM, produk di dalam alat kosmetik itu ditemukan zat merkuri, hydroquinone diatas 2% dan zat warna sintetis Rhodamin B dan Merah K3. Pemakaian zat ini dapat berdampak pada iritasi kulit berupa kemerahan atau rasa terbakar. Lebih j auh lagi, bisa menyebabkan kerusakan otak permanen, gangguan ginjal dan juga kanker.
Merkuri (Hg) / Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dalam krim pemutih dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang pada akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit serta pemakaian dengan dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi juga dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan paru-paru serta merupakan zat karsinogenik (penyebab kanker) pada manusia.
Hidroquinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah (leukimia) dan kanker sel hati (hepatocelluler adenoma).
Bahan pewarna MerahK.10 (Rodhamin B) dan Merah K.3 (CI Pigment red 53: D&C Red No. 8:15585) merupakan zat warna sintetis yang pada umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat wana ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik (penyebab kanker) serta rodhamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati.
Badan POM menjelaskan, zat-zat yang terkandung dalam produk kosmetik tersebut tidak semestinya digunakan oleh manusia. Zat-zat tersebut sangat membahayakan manusia jika digunakan. Zat-zat tersebut banyak ditemukan dalam campuran pembuatan produk pemutih, lipstik, dan Blush on. Tidak semestinya digunakan pada manusia karena berbahaya.
Pengganaan bahan-bahan tersebut dalam pembuatan kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/ MENKES/ PER/ V /1998 tentang bahan, zat warna, substratum, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik dan keputusan Kepala Badan POM No. HK. 00.05.4.1745 tentang kosmetik.
Umumnya, modus peredaran produk-produk tersebut masuk ke pasar karena setelah memalsukan nomor pendaftaran. Bahkan ada yang sama sekali tidak terdaftar di BPOM. Rata rata produsen produk kosmetik tersebut berasal dari Hongkong, China dan Taiwan. Namun BPOM belum yakin 100 persen, jika produk-produk itu berasal dari negara tersebut.
BPOM juga telah melakukan survei terhadap sejumlah pedagang kosmetik di sentra-sentra pasar tradisional maupun memeriksa lokasi penjual di sejumlah pasar di Pulau Jawa. Hasilnya sungguh sangat mencengangkan. Hampir di seluruh penjual produk kecantikan menjual produktersebut. Produk ini dijual dengan harga cukup terjangkau. Namun ada juga yang berharga ratusan ribu rupiah.
Agar tak tertipu, calon konsumen harus benar-benar mempertimbangkan tiga hal sebelum membeli:
- Jangan membeli produk kecantikan yangtidak adaketerangan Bahasa Indonesia-nya. Terutama kalau produk itu impor.
- Perhatikan bungkusnya. Jika kemasannya meragukan, jangan membeli atau memakai produk tersebut.
- Jangan meneruskan memakai kosmetik yang membuat kulit iritasi atau semakin hitam jika absen memakai produk itu meski hanya sekali.
Agar tak semakin banyak konsumen yang dirugikan produk kecantikan sejenis, BPOM menyediakan satu line telepon pengaduan. Jika masyarakat merasa ragu terhadap kode produksi suatu jenis kosmetik, atau konsumen mengalami gangguan kulit setelah memakai satu produk kosmetik, konsumen bisa menghubungi nomor (021-426333).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar